KAJIAN KESESUAIAN STANDAR LABEL PANGAN PADA PRODUK PIRT YANG BEREDAR DI KABUPATEN PANDEGLANG
Main Article Content
Abstract
Ketidaksesuaian pada label makanan tersebut merupakan salah satu penyimpangan
mutu dan keamanan pangan. Regulasi tentang label pada produk olahan pangan
harus dipenuhi oleh semua industri pangan, termasuk industri rumah tangga pangan
(IRTP) yang berada di Kabupaten Pandeglang Penelitian menggunakan metode
deskriptif (descriptive research) dengan teknik purposive random sampling dengan
jumlah sampel sebanyak 69 produk bertujuan mengukur tingkat pemenuhan label
kemasan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang label
dan iklan pangan serta peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan
olahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterangan minimum pada label
(72,25%), teknis pencantuman label (78,61%), tulisan pada label (87,43%) dan
tidak mencantumkan keterangan yang dilarang (90,57%). Pemenuhan rata-rata
semua produk IRTP yang berada di Kabupaten Pandeglang memiliki nilai
persentase 82,21%. Dalam hal ini diperoleh bahwa produk IRTP sebagian sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan pelabelan menurut regulasi BPOM Nomor 31
Tahun 2018 dan PP No.69 Tahun 1999.